Nekat Buka Usaha di Masa PPKM Level 4, Panji Pijat dan Kafe Ini Disegel Polisi

26 Juli 2021, 21:15 WIB
Panti pijat dan kafe yang nekat buka di masa PPKM level 4 disegel polisi dalam giat operasi penertiban yang dilakukan Polres Tangsel. /Pexels.com/Anete Lusina

PR CIREBON — Di wilayah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tidak sembarang bagi panti pijat dan kafe dapat membuka usaha dengan bebasnya.

Dalam upaya pendisiplinan agar patuh terhadap peraturan PPKM level 4, pihak aparat, khusus kepolisian gencar melakukan patroli, sebagaimana mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin merajalela.

Seperti halnya yang dilakukan jajaran anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam yang masih saja nekat buka di masa PPKM level 4.

Baca Juga: Prediksi Shio Mingguan, 26 Juli-1 Agustus 2021: Tikus Optimis, dan Energi Kerbau Meningkat

Dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari PMJ News, dalam giat operasi kali ini, jajaran anggota Polres Tangsel melakukan penyegelan terhadap tenpat panti pijat dan kafe, yang diduga melakukan pelanggaran PPKM level 4.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan, bahwa operasi penertiban yang dilakukan anggotanya dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular,” ungkap AKBP Iman Tmanuddin dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: 10 Idol K-Pop Pria Ini Lahir di Minggu Pertama Bulan Agustus, Ada Mark NCT

Dijelaskan Kapolres Tangsel, untuk lokasi pertama yang ditindak anggotanya yaitu panti pijat.

Panti pijat yang disegel tersebut, diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.

“Lokasi pertama yaitu B'Fly Message and Lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan,” tuturnya.

Baca Juga: Surfing Resmi Jadi Cabor Olimpiade Tokyo 2020, Atlet: Saya Sangat Senang Berada di Sini

Selanjutnya, dikemukakan Kapolres Tangsel, anggotanya kemudian bergerak melakukan penyisiran di sebuah kafe yang diperkirakan masih saja beroperasi selama masa PPKM level 4.

“Lokasi kedua (yang dilakukan penindakan), yakni Beer Garage. Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan, diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4,” kata Iman Imanuddin.

Menurutnya, panti pijat dan kafe yang ditertibkan pihaknya, juga berhasil diamankan 10 orang.

Baca Juga: Hadir di NET TV Hari Ini! Ini Dia Link Streaming dan Jadwal Tayang Drakor Extraordinary You

Mereka diamankan ke Polres Tangsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“10 orang yang berada di lokasi tersebut diamankan. 4 orang perempuan dan 6 laki-laki,” tutupnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler