PR CIREBON - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Calon penerima BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau buruh untuk mencegan terjadinya PHK akibat Covid-19.
Calon penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Baca Juga: Astrologi Ungkap Seperti Apa Karier Wanita Zodiak Aries yang Disebut Cocok Jadi Bos
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penerima BLT subsidi upah ini sebanyak 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Cangkih Seharga Rp1 Juta, Netizen: Sekali Seruput Merasakan Indahnya Surga
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Begini Ketentuannya
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Sama seperti BLT subsidi upah sebelumnya, untuk bantuan kali ini pemerintah menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rizky Billar Unggah Reels Instagram Pertamanya, Harris Vriza: Niat Banget Lo Bikin!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menilai, data tersebut paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker.
Selain itu, data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap akuntabel dan valid sehinga dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Proses Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta pada buruh atau karyawan disalurkan mekanisme transfer via bank.***