Menag Berikan Arahan Mengenai Penyelenggaraan Idul Adha di Luar dan Daerah PPKM Darurat, Begini Penjelasannya!

8 Juli 2021, 20:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berikan arahan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha saat masa PPKM Darurat. /Kemenag

PR CIREBON- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah diberlakukan pemerintah sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Apabila melihat tanggal tersebut, bisa dipastikan penyelenggaraan Idul Adha akan masih dalam suasana PPKM Darurat.

Cakupan PPKM Darurat meliputi daerah di seluruh Pulau Jawa dan Bali, karena itu diperlukan persiapan demi mendukung hal tersebut, khususnya ketika Idul Adha.

Baca Juga: BamBam GOT7 Ungkap Apa yang Dipikirkan Lisa BLACKPINK Setelah Mendengarkan Album Terbarunya riBBon

Menanggapi dengan adanya PPKM Darurat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan persiapan dari Kementerian Agama dalam menjalankannya, terutama saat Idul Adha.

Dikutip PikiranRakyat-cirebon.com dari Kemenag, berdasarkan ketentuan dari PPKM Darurat, seluruh tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) harus ditutup sementara.

Mengetahui hal tersebut, Menag diketahui telah melakukan revisi dan sosialisasi terkait menghadapi Idul Adha nantinya.

Baca Juga: Meski Digelar Tanpa Penonton, Jepang akan Umumkan Darurat Covid-19 Selama Pelaksanaan Olimpiade Tokyo

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan sosialisasi SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ujar Menag.

Selain itu, fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara

Sementara itu, sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: Aktor Hugh Jackman Dirumorkan akan Kembali Perankan Wolverine dalam Film X-Men Mendatang

Menag berkomitmen untuk melakukan pengetatan untuk beberapa sektor kegiatan setelah kasus Covid-19.

Dikutip dari sumber yang sama, untuk Malam takbiran di Masjid atau mushola, lalu takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Adha akan ditiadakan.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan,” ujarnya.

Baca Juga: Curhatan Rizky Billar ke Putra Siregar Soal Pernikahan, dari Acara yang Ditunda hingga Rencana Charity

“Sama halnya dengan Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid atau mushola juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambung Menag.

Meski begitu, Menag menambahkan untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan.

Hanya saja diperuntukan untuk daerah yang masuk zona hijau dan kuning sesuai ketetapan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid- 19 setempat saja yang diperbolehkan.

Baca Juga: 'Sepakat' Soal Rumah Sakit Covid-19 Khusus Anggota DPR, Ernest Prakasa: Kan Mubazir ACnya

Demi lancarnya PPKM Darurat, Menag diketahui telah memberikan surat edaran berkaitan arahan tersebut.

“Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushola untuk mensosialisasikan edaran ini,” ucapnya.

“Edaran ini menjadi panduan semua pihak dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler