Presiden Jokowi Pastikan PPKM Darurat Diterapkan Bukan Hanya untuk Menekan Penyebaran Covid-19!

1 Juli 2021, 17:30 WIB
Presiden Jokowi) secara resmi telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. /BPMI Setpres

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini disampaikan Presiden Jokowi akan berlaku mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021, Presiden Jokowi ungkapkan alasan dilakukannya PPKM Darurat.

Baca Juga: Riset Baru: Wabah Kuno 'Black Death' Ditemukan dari Sisa-sisa Manusia Berusia 5000 Tahun

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews, PPKM Darurat harus dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi.

“Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan,” ucap Presiden Jokowi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, bahwa penerapan PPKM Darurat akan menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat secara lebih ketat.

Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia, Mbah Mijan: Selamat Jalan Mbak You!

“Varian baru dari Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang dengan sangat cepat dan menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Presiden Jokowi.

Presiden juga mengungkapkan situasi tersebut membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk membendung penyebaran Covid-19.

Selain alasan tersebut, perlu diketahui bahwa sampai dengan akhir Juni 2021 indikator-indikator ekonomi domestik sebenarnya mengalami kondisi perbaikan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Bangga Terhadap Film Ali Ratu-ratu Queens, Baim Wong : Karya Seni Tidak Bisa Selalu Dijajarkan dengan Uang!

Hal ini sempat memberikan optimisme terhadap pelaku ekonomi di Indonesia.

Hanya saja hal tersebut berubah sampai adanya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang berdampak pada pembatasan mobilitas warga.

“Ini optimisme ada, tapi masalahnya ada di Covid-19 yang belum bisa ditekan, belum bisa dikurangi, dan belum bisa diselesaikan,” ucapnya.

“Sisi permintaan juga sama, konsumsi terus menguat, dan Indeks Kepercayaan
Konsumen yang dulu Februari 85 sekarang sudah 104,4,” sambung Presiden Jokowi.

Baca Juga: Viral Video Wanita Lempar Uang saat Ditagih Petugas PLN, Netizen: Gayanya Selangit, Bayar Listrik pun Susah

Presiden Jokowi berpendapat kenaikan kasus Covid-19 kerap kali mempengaruhi Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).

Diketahui sejauh ini ketika kasus Covid-19 menurun, IKK selalu mengalami kenaikan dan begitu juga sebaliknya.

Tidak hanya IKK, Jokowi juga menjelaskan bahwa indikator manufaktor Purchasing Manager Index (PMI) Indonesia cukup tinggi.

Sebelum pandemi Covid-19 PMI Indonesia hanya sebesar 51, tetapi pada Mei lalu menjadi 55,3.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Termasuk Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

Angka-angka tersebut membuktikan adanya peningkatan kegiatan industri pengolahan.

Ditambah lagi laju ekspor yang sempat mengalami peningkatan pesat mencapai 58 persen dan impor bahan baku naik 79 persen sejalan dengan membaiknya industri manufaktur.

“Artinya ada optimisme di situ. Sisi supply juga sama, produksi menggeliat, ekspor tumbuh,” ucap Presiden Jokowi.

Disimpulkan bahwa pemberlakukan PPKM Darurat ini juga berkaitan dengan pemulihan ekonomi, dimana ketika adanya penurunan kasus maka nilai ekonomi akan kembali membaik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler