PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Termasuk Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

1 Juli 2021, 15:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali. /dok. Kemenko Maritim dan Invetasi

PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia terus melesat tinggi, sehingga menjadikan negara ini terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Pemerintah akan menerapkan PPMK Darurat di wilayah Jawa dan Bali di mana lonjakan kasus Covid-19 terus terasa. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat: Masyarakat Harus Tetap Tenang

Presiden Joko Widodo sendiri yang meresmikan penerapan PPKM Darurat tersebut.

Sementara itu, PPKN Darurat Jawa-Bali akan berlaku mulai tanggal 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers mengungkapkan akan menutup beberapa tempat sementara.

Baca Juga: Putin Sebut Kapal Perang Inggris di Dekat Krimea Ingin Menguji Respons Militer Rusia

Mulai dari pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

Kemudian kegiatan makan atau minum di tempat umum diharuskan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Cerita Kades yang tolong Warganya Carikan Rumah Sakit di Bandung: Ini Darurat, Urusan Kemanusiaan

Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng.

Serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah secara resmi ditutup sementara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler