Guntur Romli Sebut Rizieq Hanya Tinggalkan Catatan Hitam dan Pantas Divonis 10 Tahun Penjara

24 Juni 2021, 21:45 WIB
Guntur Romli kecewa dengan putusan hakim yang hanya memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara. /Instagram.com/@gunromli/

PR CIREBON – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli merasa kurang puas dengan vonis hakim yang memberi hukuman empat tahun kepada Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Menurut Guntur Romli, seharusnya Rizieq Shihab divonis sampai 10 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Guntur Romli dalam keteranangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Massa Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali, Sempat Timbulkan Kericuhan

“Harusnya Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara sesuai ancaman pasal nomor 14, 15, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang didakwakan kepadanya,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Guntur Romli juga merasa tak puas dengan keputusan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab selama enam tahun, terlebih vonis hakim yang hanya empat tahun penjara.

Menurutnya, itu semua tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh Rizieq Shihab.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Sengaja Bikin Lecet Mobil Ferarri Miliknya, Rizky Billar Santai: Ya Sudah Nggak Apa-apa

“Kalau kita bandingkan dengan kerusuhan, keonaran, yang selama ini dilakukan Habib Rizieq beserta pengikutnya, Habib Rizieq sudah dua kali masuk penjara sebelum ini, tahun 2003 dan juga tahun 2008,” kata dia.

“Sebelum ini juga divonis kasus kerumunan di Petamburan delapan bulan. Dan kerumunan Megamendung denda 20 juta, saat ini hanya divonis empat tahun penjara padahal ancamannya itu 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Guntur Romli juga menyoroti sejumlah pendukung di lingkaran Rizieq Shihab.

Baca Juga: 3 Tips untuk Merasa Tenang dan Bersantai, Salah Satunya Terhubung dengan Alam

“Apalagi pendukungnya yang terbukti terkait dengan aksi-aksi terorisme, rakit bom karena ingin datang ke pengadilan Rizieq. Munarman ditangkap Densus 88, dan beberapa anggota FPI yang lain,” ujar dia.

“FPI juga sudah dibubarkan karena terbukti membuat kerusuhan dan ingin medirikan khilafah islamiyah yang bertentangan dengan pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” imbuhnya.

Guntur Romli menilai Rizieq Shihab pantas mendapat hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim Perihal Vonis Habib Rizieq, Husin Alwi Shihab: Harusnya 10 Tahun

“Selama ini, Rizieq hanya meninggalkan catatan-catatan hitam, kriminal, yang seharusnya dia divonis maksimal 10 tahun penjara bukan hanya empat tahun,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Rizieq Shihab hanya mempermalukan nama ulama dengan track record-nya.

“Nggak ada ulama di Indonesia masuk penjara sampai dua kali atas kasus kerusuhan,” ungkapnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler