PR CIREBON - Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan.
Pembatalan ibadah haji ini semata-mata dilakukan karena mengutamakan keselamatan calon jemaah haji Indonesia.
Hal ini tentu saja membuat berbagai pertanyaan muncul, salah satunya adalah berkenaan dengan dana haji yang meresahkan masyarakat atau calon jemaah haji.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Naik, Kapolri Bersama TNI Terjunkan Tim Gabungan untuk Penguatan PPKM Mikro
Ditambah lagi, banyak kabar dari media sosial yang menuliskan kalau dana pembatalan ibadah haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat,com dari Dpr.go.id, Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak membenarkan isu-isu yang beredar di media sosial yang menyampaikan akan digunakan untuk proyek pemerintah.
“Tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” ujar Ace Hasan.
Ace Hasan menerangkan kalau dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.
Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Diketahui bahwa dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).
Baca Juga: Sang Anak Sebut Hotel yang Ditempatinya Mahal, Andre Taulany: Itu Masalah Buat Papa!
Ace Hasan menjelaskan dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.
Untuk yang berkaitan dengan surat berharga itu menurutnya dapat memiliki nilai manfaat yang lebih baik.
Dalam hal ini, Ace Hasan mencoba meyakinkan masyarakat khususnya calon jemaah haji karena akan mendapatkan manfaat dari penempatan dana haji yang dilakukan tersebut.
Ace Hasan berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang masih diragukan kebenarannya.
Dia juga menekankan, untuk masyarakat yang mencoba mengambil atau menarik dana haji sangat diperbolehkan tetapi akan ada konsekuensinya.
“Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensinya,” ucapnya.
“Konsekuensinya adalah, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” sambung Ace Hasan.
Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Baik Dikonsumsi Setiap Hari, Kaya Nutrisi dan Mudah Didapat
Sehingga membuat calon jamaah haji harus kembali menunggu antriannya dari awal.
Dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola BPKH.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu dan dicukupkan kekurangannya.
“Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta,” katanya.
“Padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” sambung Marwan.
Dia juga menambahkan DPR juga akan berperan untuk mengawasi dan terus meminta perkembangan terbaru pengelolaan dana ke BPKH sesuai prosedur.***