Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek

5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).* /TangkapLayar Instagram.com/@satpolpp.dki

PR CIREBON - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera hadir dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk syarat perjalanan selama larangan mudik pada Rabu 5 Mei 2021

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, perihal perubahan SIKM tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"SIKM insya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Foto Joe Biden Menjenguk Presiden ke-39 AS Jimmy Carter, Warganet Komentari Perspektif yang Aneh

Proses untuk mengurus SIKM ini akan lebih praktis dan mudah, karena administrasi dan verifikasinya tidak dilaksanakan di Pemprov DKI.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," sambungnya.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," terang Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-23 Puasa: Janji Allah SWT Maha Penolong

SIKM wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyrakat yang akan bepergian ke luar kota sesuai aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," tutur Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, pada Jumat 30 April 2021.

Bagi para ASN dan karyawan swasta, cukup dengan membuat surat dinas dari kantor masing-masing apabila ingin pergi keluar kota.

Baca Juga: Stasiun Kiaracondong Bandung Penuh Meski Pemerintah Larak Mudik, Pemudik: Tahun Kemarin Nggak Mudik

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," Sambungnya.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian, 5 Mei 2021: Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer, Liku-liku itu Biasa

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Doa Hari ke-23 Puasa Ramadhan: Bulan Suci Penghapus Dosa

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler