Anak Perusahaan PLN Dirikan Ecopark Suryalaya Banten, Guna Pelestarian Budaya Lokal

2 Mei 2021, 20:00 WIB
Anak Perusahaan PLN yakni PT Indonesia power mendirikan Ecopark Suryalaya di Cilegon, Provinsi Banten.* /Instagram.com/@pln_id

PR CIREBON - Bagi warga yang tinggal di daerah Suryalaya, Pulomerak, Banten atau kebetulan sedang melintasi daerah tersebut, kalian bisa sesekali mampir Ecopark Suryalaya, Banten.

Ecopark Suryalaya Banten, merupakan lahan hijau yang didirikan oleh PT Indonesia Power yang memiliki pasilitas taman bermain, taman olahraga, dan taman budaya.

Dikutip Cirebon-Pikiran Rakyat.com dari unggahan Instagram @pln_id resmi milik PLN pada Sabtu 1 Mei 2021, Ecopark Suryalaya Banten didirikan oleh PT Indonesia Power yang merupakan anak perusahan PLN.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Bagikan 3.200 Paket Lebaran untuk Tenaga Medis dan Non Medis di Wisma Atlet

Ecopark Suryalaya juga didirikan untuk mengundang masyarakat setempat untuk datang ke sana.

Selain itu, Ecopark Suryalaya dimanfaatkan sebagai tempat pelestarian budaya lokal seperti kesenian bandrong, dan pemberdayaan pedagang berbasis lingkungan.

Ecopark Suryalaya juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk pelestarian budaya lokal kesenian asli Cilegon yaitu pencak silat banrong.

Baca Juga: Negaranya Makin Lumpuh Akibat Lonjakan Covid-19 yang Fantastis, Warga India: Kemana Kita Akan Pergi?

Disebutkan, Ecopark Suryalaya dibangun dengan pasilitas paving blok yang berasal dari Fay Ash and Bottom Ash (FABA) atau produk sisa dari pembakaran batu bara.

Pasilitas Ecopark Suryalaya dibangun di Kelurahan Suryalaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan luas area 1.15 hektar.

Fay Ash and Bottom Ash (FABA) dimanfaatkan untuk pengecoran (35 persen FABA, 9 persen pasir, 11 persen semen, 45 persen kerikil) dan paving blok.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Joe Biden Tak Bersahabat, Korea Utara: Tipuan Politik untuk Hancurkan Ideologi

Selai Paving blok yang berasal dari Fay Ash and Bottom Ash (FABA), tiang panel, bata ringan dan pagara panel juaga dimanfaatkan dari FABA.

Fay Ash and Bottom Ash (FABA) merupakan sisa pembakaran pembakaran pada Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU).

Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, FABA dinyatakn sebagai limbah Non B3 atau bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-6, Pangeran William dan Kate Middleton Bagikan Foto Terbaru Putri Charlotte

Keputusan ini diambil setelah hasil pengujian independen yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan FABA PLTU telah terbakar sempurna.

Sehingga, kandungan karbon pada Fay Ash and Bottom Ash (FABA) sangat rendah dan tidak berbahaya.

Unggahan Instagram PLN.* Instagram.com/@pln_id

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @pln_id

Tags

Terkini

Terpopuler