Layanan SIM Online Dibuka Mulai Hari Ini! Berikut Ini Cara Pembuatan dan Perpanjangannya

12 April 2021, 14:20 WIB
Pembuatan dan perpanjang SIM online dari HP smartphone melalui aplikasi ‘Sinar (SIM Nasional Presisi)’ dimulai hari ini, Senin 12 April 2021.* /Polri.go.id

PR CIREBON — Sejalan Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM Online, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mulai menjalankannya hari ini, Senin 12 April 2021.

Diterangkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) secara online, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM Online.

Di mana, hanya cukup dengan mengakses aplikasi SIM Online ‘Sinar (SIM Nasional Presisi)’ melalui ponsel dari rumah saja.

Baca Juga: Dekat dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Buka Suara Soal Dibandingkan dengan Amanda Manopo

Kemudian, nantinya SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas Istiono, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Korlantas Polri.

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Baca Juga: Alur Bunyi 2021 Goethe Institut Mengusung Musik Jazz, Musik Elektronik, dan Latah yang Melebur

Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021.

Selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Pihak yang mengajukan atau pemohon, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Tol Japek Resmi Ganti Nama, Adhie Massardi: Di Tengah Gelombang Anti-Kadrun Nama MBZ Jadi Aneh

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Disebut Sengaja Tidak Seragam dengan KD pada Pernikahan Aurel, Ashanty: Jadi Aneh Karena Datangnya Sendiri

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Baca Juga: Studi Baru di Israel Tunjukkan Varian Covid-19 Afrika Selatan Mampu 'Terobos' Vaksin Pfizer, Tapi...

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Terawang Adanya Penghasut dalam Hubungan Amanda dan Billy, Denny Darko: Kemungkinan Orang Belakang Kamera

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler