PR CIREBON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas dengan menghukum oknum pegawainya sendiri, berinisial IGAS.
Kasus IGAS, oknum pegawai KPK yang berurusan dengan hukum, lantaran ulahnya yang telah mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 Kilogram (Kg).
Atas perbuatannya itu, oknum pegawai KPK si pencuri emas batangan 1,9 Kg langsung dipecat secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Emas batangan yang dicuri IGAS tersebut, pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis 8 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
IGAS adalah salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.
Baca Juga: Bergulir Bak Bola Panas! Komunikasi Rusia dengan AS Terus Berlanjut melalui Dewan Keamanan
“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” sambung Tumpak Panggabean.
Diutarakan Ketua Dewan Pengawas KPK, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.
Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Beri Tanggapan Soal Kritik Pernikahan Atta dan Aurel: Kita Hadapi Saja
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” tuturnya.
Menindak lanjuti hal ini, pihak KPK langsung melaporkan perbuatan jahat IGAS, oknum pegawai KPK itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Tumpak Panggabean.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," tegas dia.
Ketua Dewan Pengawas KPK menuturkan, kejadian pencurian barang bukti emas tersebut terjadi awal Januari 2020.
Baca Juga: Rusia Tak Harapkan AS Minta Maaf: Orang Amerika Serikat Tak Mampu Akui Kesalahan
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, oknum pegawai KPK itu diduga mengambilnya tidak sekaligus, tapi beberapa kali, dan pada saat barang bukti akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta.
"Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," katanya.
Baca Juga: Ancaman Teroris Menurun di Kaukasus Utara, Pengawal Nasional Rusia Perangi Terorisme Suriah
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.
"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," beber Tumpak Panggabean.***