Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh Sebut Kapolri Harus Lindungi Hak Media Massa

6 April 2021, 20:35 WIB
Komnas HAM menyebut Kapolri seharusnya menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan terhadap insan Pers atau media massa.* /

PR CIREBON — Mantan Wakil Ketua I Bidang Internal Komisi Nasional atau Komnas HAM, Ridha Saleh menyebut Kapolri seharusnya menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan terhadap insan Pers atau media massa.

Menurutnya, tidak sepatutnya melarang-larang atau mengekang kemerdekaan Pers.

Pasalnya, kaidah dan kinerja jurnalistik sistem pengaturannya menjadi ranah Dewan Pers. Di mana, insan Pers dalam pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Soal Kasus KM 50, 3 Anggota Polda Metro Jaya Kini Menjadi Tersangka, Mabes Polri: 1 Orang Meninggal Dunia

“Poin telegram Kapolri yang paling disoroti, yakni ihwal mengatur ketentuan peliputan Pers tentang kekerasan. Yang mana media massa dilarang untuk memproduksi berita terkait tindakan kepolisian yang menjurus arogansi. Ini bisa berpotensi pelanggaran HAM,” kata Ridha Saleh.

Komisioner Komnas HAM ini berpandangan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri itu tidak boleh bertentangan atau mengabaikan peraturan di atasnya, ataupun undang-undang terkait.

“Untuk ranah jurnalistik sekiranya tetap berpegang teguh pada dasar Undang-Undang tentang Informasi Publik, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Baca Juga: Bermanfaat bagi Kesehatan, ini Ritual Ayurveda Setiap Pagi!

Lebih lanjut, masih kata Ridha Saleh, bahwa peraturan tersebut sejatinya tidak boleh melegalkan segala bentuk kekerasan.

Sebab, pelegalan kekerasan berkedok diskresi itu bentuk penghinaan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Apalagi kalau ditujukan kepada media mainstream yang selama ini patuh menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Serta, para pewartanya pun disiplin menjalankan Kode Perilaku Wartawan, berpotensi mengekang kemerdekaan Pers,” timpalnya.

Justru, Ridha Saleh berpendapat, bahwa aparat dihadirkan untuk menjaga rasa aman dan melindungi hak setiap warga negara, bukan justru sebaliknya.

Baca Juga: Ketika Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Dibuka, dr. Tirta: Gak Kompak, Kebijakan yang Tabrakan

Walaupun kini, surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan media menampilkan kekerasan aparat lantaran muncul banyak tafsir di masyarakat telah dicabut kembali oleh pihak Polri.

Ridha Saleh berharap hal ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam membuat kebijakan ke depannya.

“Alangkah baik dalam proses pembuatan kebijakan itu melibatkan unsur terkait sebagai konsideran. Supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler