Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Usai Keluarnya Fatwa MUI

5 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan di bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan fatwa MUI.* /Pixabay.com/ TheDigitalArtist

PR CIREBON — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk tetap melaksanakan Program Vaksinasi Nasional, atau penyuntikan vaksin Covid-19, di bulan suci Ramadhan mendatang.

Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Nasional di bulan Ramadhan tersebut berdasar pada rujukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021.

Isi fatwa MUI tersebut, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga: Polemik Presiden Jokowi Hadiri Nikahan Atta dan Aurel, Akhmad Sahal: Nggak Bisa Dibela

Isinya menyatakan bahwa, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

''Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” ungkap Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu 4 April 2021.

Kementerian Kesehatan menyebutkan, dalam pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 di bulan suci Ramadhan, pihaknya pun senantiasa memperhatikan kondisi orang berpuasa yang hendak diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut 50 Persen Warga Lebanon Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Apabila kondisi seseorang yang dalam keadaan puasa tidak memungkinkan, maka penyuntikan vaksin bisa ditangguhkan.

“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” terang dr Nadia, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Kesehatan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Jubir vaksinasi Covid-19, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Ramai-ramai Pose Telanjang di Balkon Apartemen, Sekelompok Wanita Ditangkap Aparat

Hal ini berarti bahwa pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan ibadah puasa. Vaksinasi pun tetap dilakukan baik untuk kalangan Muslim maupun non-Muslim.

Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

''Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,'' katanya.

Baca Juga: Ditanya Siapa Calon Istrinya Saat Acara Pernikahan Atta dan Aurel, Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting

Dituturkan Jubir vaksinasi Covid-19, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Selain itu, ada ketentuan khusus bagi orang puasa yang ingin mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, terpenting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

''Untuk vaksinasi-nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di Masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan,'' tukas dr Nadia.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler