Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Korlantas Polri Akan Lakukan Penyekatan Guna Cegah Pemudik

28 Maret 2021, 12:15 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik saat libur lebaran 2021.* /PMJ News

PR CIREBON - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan Operasi Yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat untuk mudik saat momentum libur Lebaran 2021.

Penyekatan dilakukan Korlantas Polri untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Perihal tindakan antisipasi jelang Lebaran 2021 tersebut diungkapkan Kombes Pol Rudi Antariksawan selaku Kabag Ops Korlantas Polri pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Inginkan Aurel dan Azriel Hormati Raul Lemos, Krisdayanti Ungkit Adanya Perbedaan Budaya Sopan Santun

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Rudi belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik pada Lebaran 2021.

Namun begitu, Rudi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mematikan penyekatan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Sempat Diajak Menikah Billy Syahputra, Reaksi Ayu Ting Ting: Nggak Usah, Kalau Ketemu Negur Aja

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring pada Jumat, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Myanmar Berduka hingga Penyelidik PBB Mengutuk Keras Pembunuhan Massal yang Dilakukan Pasukan Keamanan

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," paparnya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucap Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Kartu Tarot 29 Maret–4 April 2021: Libra Dilanda Kebingungan, Sagitarius Harus Bangkit

Harapannya, kata Muhadjir Effendy, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler