Soroti Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Erasmus Napitupulu: Mari Kita Mengheningkan Cipta

4 Maret 2021, 17:35 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar

PR CIREBON – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merasa kecewa atas tindakan kepolisian yang menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka.

Erasmus Napitupulu mengajak semua orang untuk mengheningkan cipta terkait ‘hukum yang begitu tega’ menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas menjadi seorang tersangka.

Hal itu diungkapkan Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis di akun Twitter @erasmus70, milik pribadinya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Menyusul Temuan Komnas HAM, Kapolri Minta Seluruh Jajaran Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Teruntuk teman-teman yang belajar hukum, terutama para Dosen Fakultas Hukum yang sudah membaktikan dirinya pada kecerdasan bangsa, mari kita mengheningkan cipta dan minta pengampunan dari Tuhan,” kata Erasmus Napitupulu.

Mengheningkan cipta dimulai...,” imbuhnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @erasmus70.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan enam laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Baca Juga: 16 Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diserahkan Komnas HAM Kepada Bareskrim Polri

Meski enam laskar FPI itu sudah tewas, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran Rakyat.

Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi

Pengkajian itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.

Cuitan Erasmus Napitupulu.* Twitter.com/@erasmus70.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dorong Kepolisian Segera Tindak Lanjuti Kasus Kematian 6 Laskar FPI Secara Transparan

Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas dalam peristiwa bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu dengan kepolisian.

Keenamnya kemudian tewas dengan sejumlah luka tembak oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pun ikut turun tangan dalam memastikan kejadian bentrokan tersebut.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan soal Ormas Terlarang, Ferdinand Hutahaean: Apa Lebih Cinta FPI dan HTI?

Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat laskar FPI yang menunggu polisi.

Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi unlawfull killing terkait empat dari enam anggota yang tewas tersebut.

Polisi dalam hal ini dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @erasmus70

Tags

Terkini

Terpopuler