Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda dengan Total Rp 168,4 Juta

24 Februari 2021, 18:30 WIB
Edhy Prabowo disebut perintahkan membeli sepeda.* //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

PR CIREBON - Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Safri menyebut bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan untuk membeli delapan buah sepeda.

"Uang Rp168.400.000 itu untuk beli sepeda," ujar Safri merujuk pada Edhy Prabowo, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dia membeberkan perihal Edhy Prabowo itu melalui sambungan "video conference".

Baca Juga: Kecam Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB di Papua, Andi Rio: Polri Harus Tindak Tegas Aparat yang Terlibat

Dia menjadi saksi untuk Direktur PT. Dua Putera Pratama (PT. DPPP) Suharjito.

Dia menyampaikan kalau itu bukan perintah langsung dari Edhy Prabowo.

"Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari," ujarnya.

"Temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," ucap Safri.

Baca Juga: Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Upaya Diplomatik Indonesia Goyah

Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono menanyakan apakah harga sepeda per unitnya mencapai Rp 14,8 juta atau harga keseluruhannya yang mencapai ratusan juta.

Jaksa pun mengatakan kalau sisa uang dari pembelian sepeda itu untuk membeli smartphone Samsung, yang diakui oleh Safri.

"Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli 'handphone' Samsung, keterangan ini bagaimana," ucap Siswandhono.

Jaksa kembali menanyakan apakah pembelian tersebut atas perintah langsung dari Edhy Prabowo, yang diiyakan oleh Safri.

Baca Juga: Demokrat Masuk Tiga Besar Partai Politik, Ossy Dermawan: Semakin 'Diserang' Dukungan Publik Justru Meningkat

Safri melanjutkan bahwa dia akhirnya meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amirul Mukminin.

"Amirul kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana," katanya.

Menurut surat dakwaan dicatat, pada 24 Agustus 2020, Amirul Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri.

Transaksi itu dilakukan melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Baca Juga: Minoritas Muslim Sri Langka Tuntut Pemerintah Akhiri Kemasi Paksa Terhadap Korban Covid-19

Kemudian, Edhy Prabowo menyuruh Safri agar uang tersebut dibelikan 8 unit sepeda dengan harga Rp 14,8 juta per unit, total keseluruhan mencapai Rp 118,4 juta.

Sementara sisa uang tersebut sejumlah Rp 50 juta, dipakai Safri untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler