4 Perkembangan Terkini Dugaan Kasus Suap Perizinan Benur yang Seret Edhy Prabowo

23 Februari 2021, 14:40 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menguak kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy Prabowo.

Pada Senin 22 Februari, KPK kembali mengadakan penyelidikan lanjutan dan memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy Prabowo.

Lebih lanjut, berikut 4 perkembangan terkini kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy Prabowo, sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Kader PDIP Serahkan Uang ke KPK yang Diterima dari Juliari P Batubara Terkait Korupsi Bansos 

1. Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Bahkan Lebih

Edhy Prabowo mengatakan dirinya siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.

Ia bahkan mengaku siap dihukum mati jika memang dirinya bersalah.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, pada Senin 22 Februari 2021.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan Hakim Terkait Tindak Pidana Korupsi, KPK: Aneh... 

  1. Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah di AS

Edhy Prabowo mengakui meminjam kartu kredit M Zaini Hanafi selaku Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP untuk belanja barang mewah bersama istrinya, yakni Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Edhy Prabowo mengaku kartu ATM-nya tidak bisa digunakan di AS, sehingga harus meminjam ke Zaini Hanafi.

“Jadi saya pinjam dong, memang salah? itu pun tidak memaksa. Dia sendiri waktu saya pinjamkan ATM-nya tidak bisa, besoknya baru bisa, ditawarkan. Ok saya pinjam, terus kenapa?" ucap Edhy Prabowo.

Peminjam kartu kredit oleh Edhy Prabowo terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021.

Zaini Hanafi menjelaskan bahwa Edhy Prabowo meminjam kartu kreditnya untuk membeli barang mewah, antaranya produk dari merek Hermes dan Channel.

Baca Juga: Sebut KPK Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, JCW: Nama Tersangka Masih Belum Diumumkan

  1. Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

KPK resmi memperpanjang masa penahanan Edhy Prabowo bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi suap perizinan ekspor benur di KKP.

Edhy Prabowo dan ketiga orang lainnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 hingga 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun ketiga orang tersebut yaitu Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 22 Februari 2021.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Instansi Pemerintah terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta 

  1. KPK Dalami Pembelian Rumah Stafsus Edhy Prabowo

KPK mendalami dua saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka stafsus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Saksi dipanggil pada Senin untuk didalami keterangannya terkait pembelian rumah yang diduga bersumber dari uang suap.

Kedua saksi itu, yakni Yusuf Agustinus selaku karyawan swasta dan Zulhijar yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jaya Marlian.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka AMP yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," terang Ali.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler