Revisi UU ITE di Depan Mata, Dua Tim Bentukan Kemenko Polhukam Mulai Bekerja Hari ini

22 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi - Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mulai revisi UU ITE. //Pixabay/Geralt

PR CIREBON – Hari ini, Senin 21 Februari 2021 menjadi awal mulai dua tim bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk revisi UU ITE.

Perihal revisi UU ITE itu, diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya dalam tayangan kanal resmi Humas Kemenko Polhukam pada Jumat, 19 Februari 2021.

"Dua tim ini akan bekerja (revisi UU ITE) pada hari Senin, 22 Februari 2021," kata Mahfud MD pada Jumat lalu.

Baca Juga: Pansus Jiwasraya Tak Digubris Pimpinan DPR, Mardani Ali Sera: Satu Tahun Usulan Ini Menggantung!

Mahfud MD membentuk kedua tim tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang ingin menyelesaikan masalah UU ITE.

Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

Tugas tersebut dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah arahan Kemenko Polhukam.

Sementara, tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.

Baca Juga: Dirut Persib Teddy Tjahjono Unggah Kode ‘J’, Instagram Jajang Mulyana Kebanjiran Komentar Warganet

“Ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” ujar Mahfud MD.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang secara terbuka pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif dalam UU ITE.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendengar masukan dari sebagian anggota DPR yang tidak setuju terhadap revisi UU ITE.

Diketahui, isu negatif penerapan UU ITE yang mencuat di masyarakat akhirnya direspon oleh Jokowi.

Baca Juga: Imbas Insiden Terbakarnya Boeing 777 di Udara, FAA Instruksikan Pesawat Sejenis Dihentikan Penerbangannya

Jokowi membuka peluang dengan mengatakan akan meminta DPR untuk revisi UU ITE.

Jokowi menegaskan, revisi UU ITE itu akan dilakukan apabila penerapan produk legislasi tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan soal revisi UU ITE itu, Jokowi sampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler