Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus

20 Februari 2021, 06:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa kementeriannya membentuk dua tim guna merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.* //Dok. Polkam.go.id

PR CIREBON – Wacana untuk merevisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai direalisasikan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE.

Mahfud MD menjelaskan, tim pertama bertugas untuk membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Psikolog: Berikut Dua Hal Sepele yang Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Seseorang

Mahfud MD mengutarakan, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Jawa Barat Tertinggi Catat Angka Kesembuhan per Hari Jumat 19 Februari 2021

Selain itu, menurut Mahfud MD, pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, dan LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa jika UU ITE terasa mendiskriminasi, pihaknya terbuka untuk merevisi UU itu.

Baca Juga: Husin Shihab: Teriak Revisi UU ITE Karena Kerap Kepelingsut saat Gencarkan Propaganda

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambung Presiden Jokowi.

Jokowi menyoroti beberapa hari terakhir di mana banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Baca Juga: Tega Mencabuli 5 Putri Kandungnya, Seorang Ayah Asal Medan Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

Hal ini, menurutnya, seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Meskipun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler