Terkait Buzzer, Mardani Ali Sera Tantang Pemerintah Revisi Pasal Karet UU ITE Apabila Serius Ingin Dikritik

10 Februari 2021, 18:15 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. //Dok PKS

PR CIREBON – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menekankan pemerintah untuk revisi pasal karet UU ITE apabila ingin dikritik.

Terkait revisi pasa karet UU ITE tersebut, Mardani Ali Sera menyangkut pautkannya dengan buzzer yang selama ini dianggap selalu menyerang pengkritik pemerintahan di media sosial.

Menurut Mardani Ali Sera, buzzer itu adalah sebuah kanker yang memang perlu diberantas.

Baca Juga: Peringati HPN 2021, Presiden Jokowi Berharap Pers Mampu Bangun Optimisme Bangkit dari Pandemi Covid-19

Buzzer, kata Mardani Ali Sera, sejatinya hanya merusak ruang publik hingga membuat persepsi publik terhadap pemerintahan Jokowi menjadi buruk.

Itu kanker yang harus diberantas. Merusak ruang publik dan justru membuat persepsi publik pada Pak @jokowi jadi buruk,” kata polisi PKS itu.

Mardani Ali Sera mengatakan apabila Jokowi harus melihat survei yang menunjukkan bahwa masyarakat kian takut menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat. Indeks demokrasi Indonesia tahun ini pun turun,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Hari Diplomat, Dubes Rusia di AS Anatoly Antonov Ngaku Tak Miliki Harapan Tinggi pada Joe Biden

Mardani Ali Sera menyebut agar banyak masyarakat mau mengkritik, maka pemerintah harus menciptakan suasana yang nyaman.

“Harus bangun suasana kultur dan iklim yang di mana masyarakat tidak takut berpendapat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan agar masyarakat tidak takut menyampaikan kritik di ruang publik.

“Kebijakan perlu diambil, salah satu yang ada dalam kontrol pemerintah yakni politik hukum,” kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Miliki 72 Ponsel Pintar, Kakek Pokemon Habiskan 25 Menit untuk Matikan Notifikasi Peringatan Gempa

“Jangan melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kebebasan berpendapat,” tambahnya.

Mardani Ali Sera menantang pemerintah untuk merevisi sejumah Pasal di UU ITE jika memang serius ingin mendapat banyak kritik terarah dari masyarakat.

“Jika serius atas harapan dikritik keras supaya terarah, ayo lakukan revisi UU ITE khususnya pasal 27, 28 dan Pasal 45 yang sering jadi landasan pasal karet,” tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler