Segera Cek, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran BST Rp300 Ribu Melalui PT Pos Indonesia

6 Januari 2021, 13:30 WIB
Dana bantuan tunai.* /Instagram.com/@kemensosri

PR CIREBON - Kini Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan segera dibagikan dengan mekanisme melalui PT Pos Indonesia.

Pada tahun ini, BST Rp300 ribu yang diberikan Pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan didistribusikan melaui PT Pos Indonesia.

BST sebesar Rp300 ribu yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimulai dari bulan Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Sayangkan Anggaran BST 2021 Dipangkas Rp 27 Triliun, HNW: Seharusnya Ditambah, Bukan Malah Dipotong

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun resmi Kemensos, terdapat beberapa mekanisme dan persyaratan agar mendapatkan bantuan tersebut.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah meluncurkan program bantuan tunai yang meliputi tiga hal Bantuan Langsung Tunai (BLT) 

Tiga macam BLT pemerintah meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), Program Sembako, dan BST (Bantuan Sosial Tunai)

Baca Juga: Jokowi Serahkan 6,8 Juta Sertifikat Tanah Selama Pandemi Covid-19

Semua program bantuan yang diberikan pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Khusus untuk penyaluran BST kali ini pemerintah memilih PT. Pos Indonesia sebagai mitra penyalur bantuan tersebut.

Ada beberapa mekanisme dan syarat agar sebuah keluarga mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Soroti Gaya Blusukan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu Blusukan di Perapian Data

Perlu diingat, hanya keluarga yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Persyaratan agar keluarga mendapatkan BST sebesar Rp300 ribu di tahun 2021, sebagai berikut:

1. Keluarga calon penerima masuk dalam pendataan RT/RW sebagai warga tempat tersebut.

2. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainya dari salah satu program Pemerintahan

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Refly Harun: Kenapa Tidak Dijadikan Tersangka

4. Apabila tidak terdaftar ataubtidak mendapatkan bansos dari program Pemerintah dan belum terdaftar oleh RT/RW.

Bisa langsung memberikan informasi ke aparat desa.

5. Jika calon penerima sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan namun tidak memiliki KTP, tidak perlu untuk membuat KTP terlebih dahulu.

Penerima akan tetap mendapatkan bansos dengan mendapatkan surat domisili atau berdomisili di desa atau tempat tersebut.

Baca Juga: Beredar Videonya Saat Joged, Mahfud MD: Jogetan Saya Jadi Juara

6. Jika sudah terdaftar dan datanya valid, maka BST sebesar Rp300 ribu akan diberikan secara tunai maupun nontunai.

Jika bantuan BLT diberikan secara non tunai, maka akan diberikan melalui sistem transfer ke rekening bang penerima.

Jika tidak dengan cara transfer bank, maka akan diberikan secara langsung oleh petugas kantor pos yang ke rumah KPM.

Baca Juga: Bagikan Alat Kesehatan ke Rumah Sakit, Kemendagri: Upaya Pemerintah Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Bisa juga kolektif melalui aparat desa atau dapat diambil Langsung melalui kantor pos.

Untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan sosial atau tidak, dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemensos.

Situs tersebut bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui laman situs Kemensos, berikut langkah untuk mengetahuinya:

Baca Juga: Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

- lalu dibagikan paling atas akan ada kolom pencarian penerima BST.

- Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS), dan NIK.

- jika tidak mempunyai ID lain maka bisa dengan memilih dan memasukan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, bisa juga menggunakan nomor PBI JKN/KIS.

Baca Juga: Kurangi Risiko Sengketa Tanah, Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat: Alhamdulillah...

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik icon cari, setelah itu akan muncul data yang sesuai dengan nomor yang kita masukan, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler