Hanya Karyawan Ini yang BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini, Cek Namamu Segera

30 Desember 2020, 10:00 WIB
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu diperpanjang.* /PIXABAY/STEVEPB

PR CIREBON - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang diberikan pemerintah.

Program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan sejak akhir Agustus 2020.

Baca Juga: Rilis Gerakan Wakaf Uang ASN, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Bukti Nyata Dedikasi dan Loyalitas 

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan selesai pada bulan Desember 2020 ini.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Maaf! BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Bulan Ini hanya untuk Karyawan Ini, Cek Namamu di Sini", bantuan ini sayangnya tidak bisa cair ke semua karyawan.

Hanya karyawan yang memenuhi syarat untuk dapat bantuan subsidi upah (BSU) ini yang bisa dapat BLT Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tanda Kamu Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Untuk mengetahui apakah nama karyawan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS ini atau tidak, bisa cek online menggunakan akun kemnaker di kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker baru mencairkan bantuan Rp2,4 juta ini ke 12,26 juta karyawan di termin 1 dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun.

Baca Juga: Pasca Pencopotan Terawan Agus Putranto sebagai Menkes, Ngabalin: Kagum Bisa Mengenal Kangmas 

Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan. Karyawan yang belum dapat bantuan ini akan dicairkan pada bulan Desember 2020 ini.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

"Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kecam Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR Desak Kedubes Malaysia untuk Segera Ambil Langkah Konkrit

"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," sambungnya.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

Baca Juga: Kecam Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR Desak Kedubes Malaysia untuk Segera Ambil Langkah Konkrit

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Blusukan ke Bantaran Kali Ciliwung, Mensos Risma Temui Pemulung dan Gelandangan hingga Tawarkan Ini 

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.*** (Iman Fakhrudin/BeritaDIY.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler