Isti Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Muannas: Hak dari Tersangka

29 Desember 2020, 07:37 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid /twitter.com/muannas_alaidid/

PR TASIKMALAYA - Istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat sang suami.

Maaher ditahan atas kasus ujaran kebencian yang ia sampaikan kepada Habib Luthfi bin Yahya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.

Sempat beredar video dan foto saat Maaher tengah diwawancarai, di mana ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Semoga Husnul Khotimah dan Mendapat Tempat Terbaik

Ia pun sempat berbincang terkait kehidupan keluarganya yang mengandalkan hasil kerjanya, sebab sang istri tak bekerja dan anaknya yang masih kecil.

Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik, istri Maaher mengajukan penangguhan penahanan sang suami dan menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi.

Istri Maaher pun terlihat didampingi oleh perwakilan Barisan Ksatria Nusantara.

Baca Juga: Dilaporkan Balik Haikal Hassan, Husin Shihab: Pengacara HH Gak Ngerti Duduk Perkara

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan pernyataan terkait permintaan maaf dan penangguhan penahanan yang diajukan tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan ini adalah merupakan hak dari tersangka dan tentu kita sangat apresiasi," ujar Muannas dalam video berdurasi 1 menit 37 detik tersebut.

Dalam pernyatannya, Muannas juga kembali mengingatkan kepada siapapun untuk menggunakan media sosial dengan baik.

Baca Juga: Polisi Minta Bukti Babe Haikal Mimpi Rasulullah, Habiburokhman: Logika Jangan Terbalik

"Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini menjadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira hati-hati ketika dia menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan dan kebencian apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya," sambung Muannas.

Muannas pun kembali menyinggung soal video pengakuan tobat dan penyesalan Maaher yang sempat beredar beberapa wakktu lalu.

"Saya memahami bahwa ulama-ulama di NU sang memaafkan. Saya juga mungkin banyak publik lain melihat dan mendengar video tobat dan menyesali perbuatan dari Maaher At-Thuwailibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: Kembali Bertambah, 4 Daerah Ini Berstatus Zona Merah di Jawa Barat

Dalam video yang diunggah Cyber Indonesia itu, Muannas pun kembali menyerahkan terkait penangguhan penahanan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Untuk itu, permohanan penangguhan penahan yang diajukan, kita serahkan seluruh mekanisme hukum kepada pihak kepolisian, namun bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tutup Muannas.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @CyberIndonesia6

Tags

Terkini

Terpopuler