Terkait Somasi dari PTPN, Habib Rizieq Mau Serahkan Pesantren Megamendung dengan Ajukan Syarat Ini

27 Desember 2020, 14:29 WIB
Habib Rizieq angkat bicara soal Pondok Pesantren di Megamendung.* /ANTARA FOTO/Fauzan

PR CIREBON - Pesantren yang berada di Megamendung Bogor dan dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq hingga saat ini masih jadi sorotan publik.

Seperti yang sudah ramai diberitakan sebelumnya, pihak PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN mengirimkan surat somasi untuk FPI mengenai lokasi dari Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor.

Dalam somasinya, PTPN menyatakan bahwa pesantren tersebut berdiri di atas tanah milik PTPN VIII.

Baca Juga: Soal Polemik FPI di Indonesia, Abdul Mu'ti Sebut Perlu Membangun Komunikasi Sebaik-baiknya

Pihak PTPN juga memberi waktu agar tanah tersebut dikosongkan oleh FPI kurang dari tujuh hari.

Jika tidak, pihak PTPN akan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Pantau Rapid Tes Antigen di Bandara Soetta, Menhub: Saat Libur Protokol Kesehatan Harus Ketat

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini", Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq.

Namun, akhirnya Habib Rizieq bersedia menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti oleh pemerintah.

Baca Juga: MUI Kalsel Sebut Radikalisme Muncul Akibat Masalah Agama yang Ditekan: Kita Harus Saling Rangkul

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: MUI Kalsel Sebut Radikalisme Muncul Akibat Masalah Agama yang Ditekan: Kita Harus Saling Rangkul

1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

2. Dugaan Penggelapan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Fenomena La Nina Ancam Petani Gagal Panen, PKS Sebut Seharusnya Ada Pemetaan Wilayah Terdampak

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.*** (Rahman Agussalim/PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler