Desember Ini Cair, NIK KTP Penerima Bantuan BST Rp300 Ribu Per-KK Bisa Cek di dtks.kemensos.go.id

23 Desember 2020, 10:22 WIB
Uang Rupiah.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR CIREBON - Selama kurang lebih setahun ini, pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan kepada masyarakat.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Salah satu jenis bantuan yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Gus Yaqut Jadi Menteri Agama, Pengurus NU Amerika Serikat Ungkap Alasannya

Bantuan Sosial Tunai atau BST diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id", BST senilai Rp 300 ribu per-KK PKH akan cair bulan Desember ini untuk keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk mengetahui apakah bantuan cair atau tidak, keluarga pemegang kartu PKH perlu melakukan cek dana bansos di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: ARJ dan Ketua Fraksi PAN Apresiasi Perombakan Kabinet: Menjawab Kegelisahan Rakyat

Sebelumnya, bantuan BST telah cair di bulan April-Juni sejumlah Rp 600 ribu dan untuk bulan Juli-Desember bantuan ini dikurangi hingga sebesar Rp 300 ribu per-KK PKH.

Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM PKH.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," kata eks Mensos Juliari Batubara di Jakarta pada 23 November 2020 lalu yang dikutip dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Sebut Bisa Bahayakan Negara, Pakar: Pemerintah Harus Petakan Ormas dan Tindak Tegas Ormas Radikal

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ungkap Sosok Gus Yaqut, Gus Sahal: Dia Tidak Denial Terhadap Radikalisme

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Terkait Rencana STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

Baca Juga: Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Niat Bercandaan dengan Gibran Malah Dituduh Bela Isu Korupsi, Kaesang Geram: Nggak Ada Hubungannya

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle 6 Menteri, Muannas Alaidid: Saya Senang Melihat Tokoh Bangsa Bekerja Sama

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** (Nia Sari/beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler