Dijerat UU ITE, Muannas Ungkap Alasan Munarman Dilaporkan Barisan Ksatria Nusantara

22 Desember 2020, 13:52 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter/@muannas_alaidid.

PR CIREBON - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin, 21 Desember 2020.

Pelapor tersebut atas nama Zainal Arifin, tak lain adalah mantan Ketua PBNU pada masa Pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

Laporan terhadap Munarman tersebut terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.
 
Baca Juga: KPK Sepakati Kerja Sama dengan 21 Kementerian atau Lembaga Terkait ‘Whistleblowing System’
 
Zaenal memperkarakan Munarman lewat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.
 
Menanggapi Munarman yang dilaporkan ke pihak kepolisian, CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid memberikan komentarnya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.
 
Baca Juga: Tahun Lalu Rayakan Hari Ibu dengan Tabur Bunga, Kini Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK
 
Muannas menggunggah video berdurasi 1 menit 8 detik dan menyebut jika Munarman memang layak dilaporkan dan ditangkap polisi.
 
"Ini alasan kenapa Munarman layak dilaporkan dan ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penghasutan menurut 'Barisan Ksatria Nusantara'," tulis Muannas Alaidid.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, laporan itu kini telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020.
 
Baca Juga: Tanggal 22 Desember, Inilah 10 Kata-kata Sederhana nan Penuh Makna untuk Rayakan Hari Ibu
 
"Pada hari ini kami bersama kiai di Barisan Ksatria Nusantara ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung," kata Zainal.
 
Lebih lanjut, Zaenal menyayangkan ucapan Munarman yang menghina institusi Polri terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu. 
 
Munarman yang juga mantan koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyebut, laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut tidak bersenjata.
 
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq, Ini Alasannya
 
"Munarman yang berkata bahwa yang meninggal tidak membawa senjata," ujar Zainal.
 
Zaenal menyebut, keterangan Munarman itu berisi kebohongan dan berdampak luar biasa dan menimbulkan fitnah.
 
Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif melaporkan Munarman guna menghentikan kebohongan yang disampaikannya.
 
Baca Juga: Gibran Minta sang Adik Transfer Uang Rp35 Ribu, Kaesang: Isi Rekeningmu Berapa Toh?
 
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata perwakilan Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi'i. 
 
Tidak hanya itu saja, Rofi'i pun mengatakan bahwa semua pernyataan Munarman terkait anggotanya yang tewas, harus dipertanggung jawabkan, lantaran memberikan sebuah pernyataan yang belum tentu benar.
 
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat.
 
Baca Juga: Usai Ditemukan Varian Baru Covid-19, Sejumlah Negara Tutup Perbatasan dengan Inggris
 
"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," terang Zainal.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler