PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat melakukan kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Whistleblowing system atau Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
Sejumlah kementerian atau lembaha yang telah terkoneksi data dengan KPK akan menjadikan penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
Baca Juga: Tahun Lalu Rayakan Hari Ibu dengan Tabur Bunga, Kini Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK
Tak hanya itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi, sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.
”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Laman Resmi KPK.
Baca Juga: Hikmah Hari Ibu, Mufida: Sosok Ibu Merupakan Kunci Stabilitas Keluarga
KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal.