Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti

21 Desember 2020, 21:49 WIB
Haikal Hassan Baras.* /Instagram.com/@haikalhassan_quote

PR CIREBON – Polda Metro Jaya hari Senin 21 Desember 2020 ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Haikal Hassan terkait pengakuannya yang mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Namun, Haikal Hassan tak memenuhi panggilan tersebut menyampaikan lewat pengacaranya.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Haikal Hassan mengaku tidak dapat menghadiri panggilan Polda Metro Jaya karena ada kegiatan di Solo.

Baca Juga: Dituduh Rekomendasikan PT Sritex untuk Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Nggak Dulu-dulu

"Tadi pagi ada penyampaian dari pengacara yang bersangkutan (Haikal Hassan) mengatakan bahwa Haikal hari ini ada kegiatan di Solo sehingga tidak hadir undangan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin, 21 Desember 2020.

Haikal Hassan diminta untuk klarifikasi terkait laporan dari Husein Shihab pada pekan lalu.

Ia akan diminta klarifikasi soal dugaan penyebaran berita bohong terkait ceritanya tersebut.

Baca Juga: Kedubes Jerman Segera Pulangkan Pegawai yang Sambangi Markas FPI, Hikmahanto: Maaf Saja Tak Cukup

"Hari ini undangan klarifikasi untuk Haikal Hassan terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik di pasal 28 (UU ITE)," ungkap Yusri Yunus.

"Kejadian 13 Desember lalu ada akun Twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah mimpi ketemu Nabi Muhammad SAW," lanjutnya.

Atas ketidakhadiranya kali ini, Polisi mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga: Diplomat Jerman Sambangi Markas FPI, Refly Harun: Kenapa Khawatir? Berkunjung Adalah Hal Biasa

"Kita akan mengatur kembali jadwalnya (Pemanggilan Ulang)," ujar Yusri Yunus.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhannudin Muhtadi mengatakan bahwa sebaiknya kepolisian tidak perlu menindaklanjuti kasus tersebut.

“Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini. Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik,” tutur Burhanuddin yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun Twitter @BurhanMuhtadi pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung Pemulangan Staf Kedubes Jerman, Pakar: Menyalahkan Pegawainya Saja Tidak Cukup

Burhannudin menilai bahwa perkara mimpi Haikal Hassan yang dilaporkan oleh Husin Shihab itu didasarkan pada rasa kebencian antar lawan politik.

Menurutnya, kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti karena penjara tidak akan cukup jika digunakan sebagai wadah untuk memuaskan kebencian.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler