Mendagri Tito Protes 3M Dilupakan, Usul Diganti Jadi 'Patuhi 4M', Menghindari Kerumunan

19 Desember 2020, 07:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian /Humas Kemendagri

PR CIREBON - Untuk menekan dan mengurangi penyebaran virus Covid-19 Pemerintah membuat slogan imbauan 3M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga Jarak.

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin imbauan 3M tersebut diganti atau ditambahkan menjadi 4M.

Karena 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ditambah lagi dengan imbauan 1M yaitu menghindari kerumunan sehingga menjadi 4M.

"Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak 'sreg' betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M," ujar Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Momen Mengharukan, Ketika Anies Baswedan Dijenguk Keluarga: Sosok Ayah yang Dinantikan Kehadirannya

Namun, Mendagri menilai bahwa imbauan untuk menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal bisa dikatakan yang sebenarnya paling berbahaya dalam masa pandemi Covid-19 saat ini adalah terjadinya kerumunan.

"Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan," kata Tito.

Tito mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan terminologi 4M itu.

Menurut dia, para pegawai Kemendagri tidak lupa untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas mereka di luar rumah.

Baca Juga: Bukan Hanya Kotak Amal Jadi Sumber Dana Teroris, Polri: Jamaah Islamiyah Punya Tiga Sumber Dana

Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, kata Tito, yang paling banyak terjadi adalah kerumunan massa, salah satunya kerumunan kegiatan demonstrasi.

Menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya banyak dilakukan dengan massa yang banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang.

Baca Juga: Depok Masih Menjadi Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Dan Tahun Baru Digelar Virtual

Mendagri berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Agar para aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan COVID-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.

"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', Covid-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali. Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," kata Tito.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler