Soal Anggota FPI Sempat Terlibat Jaringan Teroris, Benny Mamoto: Mohon Diluruskan

17 Desember 2020, 14:34 WIB
Soal Pernyataan Anggota FPI Sempat Terlobat Jaringan Teroris, Benny Mamoto: Mohon Diluruskan.* /Humas Mabes Polri
PR CIREBON - Sebuah data rahasia yang hanya dimiliki oleh Kompolnas di ungkapkan kemuka publik, bahwa anggota FPI tergabung dalam organisasi Teroris. 
 
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto yang telah mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. 
 
Dan beberapa dari mereka telah kedapatan terlibat dalam melakukan sebuah aksi teror dan bergabung dalam organisasi JAD dan MIT.
 
Baca Juga: Apresiasi Jokowi Tegaskan Jadi Orang Pertama Disuntik, Gus Jazil:, Bukti Vaksin Covid-19 Aman
 
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan bahwa ada 37 anggota atau mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam suatu kelompok teroris di Indonesia. 
 
Namun Benny Mamoto mengaku menyatakan hal itu sebagai kepala pusat riset.
 
"Mohon diluruskan bahwa saya menyampaikan data tersebut dalam kapasitas sebagai Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia," ujar Benny Mamoto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.
 
Baca Juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak
 
Benny mengatakan berpendapat risetnya bukan menekankan terkait 37 orang tersebut, bahkan pengungkapan jaringan teroris di Lampung yang diindikasikan salah satu sumber dananya itu dari kotak amal yang kini beredar.
 
Dan bahkan menurut Benny isu jaringan terorisme juga diungkapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama dengan Polda Lampung.
 
Tidak hanya itu, Benny juga mengklaim kalau data tersebut berasal dari putusan pengadilan, maka data tersebut terbuka untuk umum, dan Densus 88 yang memeriksa latar belakang mereka.
 
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Panik Dipanggil Polisi: Silakan Menafsirkan Sendiri, Siapa Tanggung Jawab
 
"Makanya masing-masing orang ada vonisnya berapa tahun dan kasusnya apa," jelas dia.
 
Secara kelembagaan, Kompolnas mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
 
Bahkan kini terdapat salah satu akun Twitter yang mengunggah gambar berisikan tentang nama-nama 37 orang itu yang pada saat ini Bahkan muncul tagar #BersatuBubarkanFPI.
 
Baca Juga: Persiapan Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan Pasokan Listrik
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di sempat berujar bahwa kelompok Jamaah Islamiyah menyalahgunakan fungsi kotak amal sebagai salah satu sumber dana untuk pendanaan terorisme.
 
"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ucap Awi di Bareskrim Polri, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
 
Dan untuk sumber dana lainnya yaNg ada adalah badan usaha milik perorangan atau milik anggota Jamaah Islamiyah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler