HRS Selalu Mangkir Meski Tersangka, Arteria Dahlan: Jika Kooperatif, Tidak Ada Kejadian Hilang Nyawa

11 Desember 2020, 21:45 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/
PR CIREBON – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Salah satu anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020, mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

Arteria Dahlan berpendapat, saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Shihab.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," tutur Arteria, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Baca Juga: HRS Pasti Penuhi Panggilan Jadi Tersangka, Pengacara Rizieq: Sebelum Polisi Repot, Kita Datang

Arteria yang juga seorang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.

Sebab, tutur Arteria Dahlan, apabila seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya.
 
Baca Juga: HRS Selalu Berurusan dengan Hukum, Ruhut Sitompul: Pandang Masalah Rizieq Seperti Anak Gadis

Ia meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," katanya.

Ia juga menyampaikan, apabila Rizieq Shihab kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.

"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilang enam nyawa pengawal beliau," ucapnya.
 
Baca Juga: Polri Akan Bertindak Tegas, Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

Arteria meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.

Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
 
Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Terhadap keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Bersama dengan pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler