Kesaksian 6 Keluarga Korban Laskar FPI dalam RDPU DPR RI, Bekas Peluru Tembus ke Belakang

11 Desember 2020, 15:16 WIB
Situasi RDPU Komisi III DPR RI dengan keluarga korban penembakan Tol Japek. /Tangkap layar YouTube.com/ DPR RI

PR CIREBON - Terkait kasus penyerangan yang diduga dilakukan oleh anggota FPI kepada kepolisian, mengakibatkan sebuah insiden baku tembak di jalan tol.

Sehingga penyerangan tersebut mengakibatkan enam anggota FPI kehilangan nyawa, dan empat orang dinyatakan melarikan diri oleh pihak kepolisian.

Adapun kasus penembakan tersebut dilakukan polisi terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek, Jawa Barat, pada Senin, 7 Desember 2020, terus menuai respons dari sejumlah pihak.

Untuk itu, DPR RI membuka sidang RDPU Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis 10 Desember untuk mendengarkan kesaksian dan keluh kesah dari keluarga korban penembakan tersebut

Baca Juga: Cukai Rokok Naik pada 1 Februari 2021, Demi Kendalikan Konsumsi Produk Hasil Tembakau

Sambil terisak, salah seorang keluarga korban bernama Umar menceritakan tentang kondisi jenazah keponakannya yang bernama Andi Oktiawan.

Anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden bentrokan dengan aparat kepolisian di kawasan Tol Cikampek, Senin lalu.

Umar yang ikut memandikan jenazah keponakannya dan melihat luka-luka yang didapat oleh jenazah keponakannya itu tidak hanya ada luka tembak saja melainkan ada luka lainya seperti terbakar dan luka pukul.

"Saya ikut memandikan jenazah, ada banyak bekas tembakan di badannya, ada empat, bolong. Sampai belakang bolong saya lihat. Terus kayak kebakar gitu di belakang badannya. Matanya memar. Itu diapain sampai kayak gitu. Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya untuk anak-anak kami," ujar Umar dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari siaran langsung yang disiarkan DPR RI pada sidang RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Fenomena Langka 21 Desember 2020, Saksikan Jupiter dan Saturnus Tampil Beriringan

Tidak hanya itu, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar pada saat itu juga ikut memandikan jenazah Andi menyampaikan sebuah keterangan yang sama.

Aziz pun mengatakan hal yang sama bahwa ditubuh jenazah tidak hanya ada bekas luka tembak saja, melainkan ada luka lainya yg masih membekas ditubuh jenazah saat dimandikan.

"Saya melihat sendiri, mata sebelah kirinya seperti ada bekas peluru tembus ke belakang. Ketika dimandikan, hampir semua badan itu ada bekas lubang peluru tembus ke belakang. Kemudian ada bekas luka bakar semacam disiksa di belakang. Kemudian seperti terseret, terkelupas gitu kulitnya," ujar Aziz di lokasi yang sama.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Prokes, Muannas Alaidid Berharap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi

Adapun enam laskar FPI yang menjadi korban dari insiden Tol Cikampek adalah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25) dan Muhammad Reza (20).

Dalam persidangan tersebut hanya ada empat dari enam keluarga korban yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI.

Dan pada saat itu juga seluruh perwakilan keluarga korban menyampaikan kondisi serupa ihwal jenazah keluarga mereka yang tewas dalam insiden itu. Pada tubuh seluruh jenazah disebut ditemukan jejak bekas tertembus peluru dan ditengarai ada bekas penyiksaan.

Kemudian pada sebelumnya Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono menyebut telah menemukan luka lebam pada tubuh jenazah 6 laskar FPI. Namun luka lebam itu bukan dari hasil tindakan kekerasan, melainkan lebam mayat biasa.

Lebam mayat yang dimaksud Arif adalah perubahan warna membiru pada beberapa bagian tubuh seseorang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Aturan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Soal Malam Tahun Baru

Namun dari pernyataan yang diberikan oleh Arif sebagai Kepala Instansi Forensik RS Polri Kramat Jati tetap saja pihak keluarga dan kuasa hukum menaruh sebuah curiga bahwa ada tanda-tanda kekerasan.

Aziz bersedia menunjukkan bukti-bukti berupa foto maupun video yang mendukung terkait kondisi jenazah.

"Perlu diketahui bahwa keluarga awalnya tidak pernah mengizinkan autopsi dan juga tidak mengizinkan dimandikan. Akan tetapi pihak kepolisian melakukan itu sepihak," ujar Aziz Yanuar.

Baca Juga: Menanti Indonesia di G20 Periode 2022, Dirjen WHO Sebut Dapat Memperkuat Solidaritas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa lembaga legislatif akan menampung semua keterangan dan meminta sejumlah bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak keluarga.

"Ini untuk melengkapi semua peristiwa-peristiwa dari dua sumber informasi yang berbeda, mana pihak kepolisian, mana pihak FPI. Kami berharap sekali bisa kita agendakan pertemuan untuk lebih detail, agar kami bisa mengambil posisi yang benar," ujar Desmond.

Ia berjanji, DPR akan melakukan pengawasan agar penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya. "Reses tidak akan menghalangi pengaduan bapak ibu keluarga korban sekalian," ujar Desmond.

***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Youtube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler