Pilkada 2020 saat Masa Pandemi, KPU Riau: Pelanggaran Terjadi di Tiga Daerah

11 Desember 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Pilkada //Antara/

PR CIREBON – Hasil Perhitungan sudah selesai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan adanya pelanggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau, sehingga tidak menutup kemungkinan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir di Pekanbaru, Kamis, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu sedang diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kota Dumai.

Untuk Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya Ancam Pidanakan Ormas Penghasut dan Penebar Kebencian

"Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan," ujar Ilham.

"Setelah pemungutan selesai ditemukan ada pemilih di Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurutnya, pelanggaran Pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

Baca Juga: Tegas! Kapolda: Ormas Tak Boleh Tempatkan Diri di Atas Negara, Apalagi Melakukan Tindak Pidana

Kemudian di Batin Solapan terjadi pelanggaran karena ada belasan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS lain.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk pelanggaran pilkada yang terjadi di Kota Dumai dan Kabupaten Inhu.

"Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 simpang padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," jelasnya.

Baca Juga: Bukti Baru Penembakan FPI, Penyidik Temukan Jelaga Senjata Api di Tangan Pengawal Rizieq Shihab

Menurut dia, mekanisme pelaksanaan PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.

Sembilan daerah di Riau pada tahun ini melaksanakan pilkada serentak, yakni Kabupaten Bengkalis, Inhu, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler