Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, MUI: Hukum Harus Mendidik, Bukan Membidik

11 Desember 2020, 06:41 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA. /

PR CIREBON- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Besar front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

“Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik,” kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa penegakan hukum terkait Habib Rizieq Shihab juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Baca Juga: Terkait Penembakan Laskar FPI, Aa Gym: Kejadian Ini Perlu Solusi Tokoh dengan Sikap Negarawan

Karena jika hukum tidak ditegakan seperti itu, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

“oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Anwar mengimbau kepada masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya,” kata dia.

Baca Juga: Donasi untuk Enam Laskar Pengawal HRS Sentuh Rp 1,5 Miliar, Eks Jubir Gus Dur: Kun Fayakun!

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: KPI Miliki Tanggung Jawab Beri Siaran Aman, Ma'ruf Amin: Hak Publik Peroleh Informasi Sehat

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler