Soal Adzan Seruan Jihad, MUI Jabar Bersama Ormas Islam Sepakat Nyatakan Haram

- 5 Desember 2020, 07:24 WIB
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei./ ANTARA/
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei./ ANTARA/ /


PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz azan dari Hayya alash-shalah menjadi hayya alal jihad memang tidak boleh menurut syariat.

“Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak ditambah dan tidak dikurangi,” kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: Prabowo Kecewa Kasus Edhy Lewat Hashim, Refly Harun: Berbicara Melalui Orang Lain, Sangat Minimalis

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

“Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran,” kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bawah azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Baca Juga: Meski Sempat Dihadang Anggota FPI, Polisi Pastikan Surat Panggilan Kedua Sudah Diterima

Namun, dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

“Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak,” tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x