Sempat Terpapar Covid-19, Delapan Tahanan Bareskrim Termasuk Jumhur Hidayat dan Gus Nur Sudah Sembuh

28 November 2020, 10:02 WIB
Gus Nur dan Jumhur Hidayat, dua tahanan Bareskrim yang positif Covid-19. /PMJ News

PR CIREBON – Sebelumnya diberitakan bahwa ada 48 tahanan di Rutan Bareskrim yang terkonfirmasi positif Covid-19. Empat puluh tahanan tersebut merupakan orang tanpa gejala (OTG). Mereka kemudian diisolasi mandiri di rutan, dipisahkan dengan orang-orang yang sehat.

Sementara delapan lainnya mengalami gejala batuk, pusing dan mual sehingga langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto untuk dirawat secara intensif. Mereka dibawa ke RS tersebut sejak Minggu, 15 November lalu.

Sejumlah tahanan Bareskrim yang sempat dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto tersebut antara lain petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE dan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Baca Juga: DKI Kembali Tuai Prestasi, Anies Baswedan Kantongi Medali Emas Untuk Jakarta Satu

Kemudian tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, ada dua tahanan kasus penipuan, yakni Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dinyatakan sudah sembuh dari virus infeksi Covid-19 setelah dirawat di rumah sakit.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 27 November 2020 mengatakan, delapan tahanan Bareskrim yang sempat dirawat karena positif Covid-19 sudah sembuh dan telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

"Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar Covid-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari RS," kata Yayok.

Baca Juga: Dramatis, Terkendala Galian Saluran, Kebakaran Setiabudi Jakarta Selatan Sulit Dipadamkan Damkar

Namun, Yayok tidak merinci waktu saat para tahanan ini dinyatakan sembuh dari Covid-19.  Menurutnya, tahanan yang terakhir dipulangkan dari RS Polri yakni pada Kamis, 26 November 2020.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah sembuh dari Covid-19 sejak Rabu, 18 November lalu. Kini, Gus Nur sudah kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

"Sudah negatif Covid-19 setelah tiga hari di Rumah Sakit Polri. Masuk RS pada Minggu, 15 November malam dan keluar RS Polri pada hari Rabu. Tapi malah dikembalikan ke Rutan Mabes Polri," ungkap Azis.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler