Polri Buka Suara Soal Penurunan Baliho HRS, Baliho Tersebut Melanggar Perda

- 27 November 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI.
Ilustrasi Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI. /twitter/


PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 900 baliho atau spanduk bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah diturunkan aparat keamanan.

“Kurang lebih ada 900-an di DKI Jakarta,” kata Dudung Abdurahman di Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin, 23 November 2020 lalu.

Selain itu, Pangdam Jaya juga mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut sudah dilakukan sejak September.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Umum Dilarang Masuk Barak Pengungsian Gunung Merapi

"Penertiban spanduk itu sudah dua bulan lalu dilakukan TNI, Polri dan Satpol PP. Awalnya yang turunkan Satpol PP, tapi FPI minta dinaikkan lagi,” ungkapnya.

Dudung juga menegaskan bahwa upaya penertiban spanduk di DKI Jakarta tidak hanya berlaku bagi poster yang menampilkan gambar Rizieq Shihab, namun juga berlaku bagi spanduk lain yang dipasang bukan pada tempatnya.

"Kita turunkan poster tidak hanya Rizieq Shihab saja, poster lain juga kita turunkan. Yang ilegal kita turunkan," jelasnya.

Baca Juga: Kota Bandung Tembus Rekor Tertinggi, Kasus Harian Covid-19 Capai 146 Orang

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono turut buka suara soal penertiban sejumlah baliho bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Penertiban baliho ini karena sudah melanggar perda, tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 November.

Baca Juga: Donald Trump Sebut akan Tinggalkan Gedung Putih Jika Biden Menangkan Suara Elektoral

Selain itu, kata Argo, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan. Ia juga menyatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x