"Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.
Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipercaya dapat Menarik Investasi Digital, Asosiasi: Perizinannya Lebih Mudah
Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.
"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.
BP2MI mengatakan penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.***