UU Cipta Kerja Dipercaya dapat Menarik Investasi Digital, Asosiasi: Perizinannya Lebih Mudah

- 18 Oktober 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi investor: ADEI, Bari Arijono sebut UU Cipta Kerja bisa menarik invesrtasi digital dengan perizinan yang lebih mudah dan banyak manfaat lainnya.
Ilustrasi investor: ADEI, Bari Arijono sebut UU Cipta Kerja bisa menarik invesrtasi digital dengan perizinan yang lebih mudah dan banyak manfaat lainnya. /PIXABAY/mohamed Hassan

PR CIREBON - Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono menilai adanya UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital di Indonesia.

Bari mengatakan masuknya investasi itu beralasan karena UU Cipta Kerja memberikan sejumlah kemudahan dari sisi perizinan maupun birokrasi yang disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri.

"Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Melarikan Diri, Berikut 4 Fakta Menarik Tentang Cai Changpan Narapidana yang Ditemukan Tewas

Menurut Bari, perusahaan seperti Tesla dan Amazon, yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke Indonesia setelah ditetapkannya regulasi UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, Tesla akan masuk dengan mobil listriknya, sementara Amazon dengan logistiknya. Jika dua proyek itu terbukti masuk ke Indonesia, berarti UU Cipta Kerja punya banyak manfaatnya.

Bari meyakini bahwa pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19 dapat segera bangkit dan kegiatan industri pengolahan dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

Baca Juga: Tak Berdiri Sendiri, Peristiwa Kematian Pendeta Yeremia Masuk dalam Rentetan 18 Kasus di Papua

"Indonesia saat yang sama (pertumbuhan investasi) masih di bawah sepuluh persen, padahal kita punya resource yang cukup banyak dan punya potensi besar. Namun, kenapa investasi tidak mau masuk," katanya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x