HUT Kabupaten Cirebon ke 542, Ditandai Penyerahan Sertifikat Elektronik Dari Kantor Pertanahan Kepada Bupati

- 2 April 2024, 12:16 WIB
HUT Kabupaten Cirebon ke 542, Ditandai Penyerahan Sertifikat Elektronik Dari Kantor Pertanahan Kepada Bupati
HUT Kabupaten Cirebon ke 542, Ditandai Penyerahan Sertifikat Elektronik Dari Kantor Pertanahan Kepada Bupati /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat, S.T., menyerahkan lima sertipikat elektronik pertama aset tanah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa 2 April 2024.

Penyerahan sertifikat elektronik tersebut, dilakukan usai acara inti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon yang ke 542, di halaman Kantor Bupati Cirebon.

Secara simbolik sertifikat elektronik diterima langsung Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. yang didampingi Wakil Bupati, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 2 April 2024

Penggunaan tanahnya adalah Kantor Kecamatan Waled dan RSUD Waled. Kecamatan Waled merupakan kecamatan yang menjadi Pilot Project Kecamatan Lengkap dan Siap Elektronik pertama di Kabupaten Cirebon.

Langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait sertifikat elektronik ini yakni menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah mulai tahun 2024, pelaksanaan Kegiatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa 2 April 2024

Hesekiel Sijabat, menegaskan bahwa sertipikat tanah elektronik akan meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data juga menghilangkan resiko kehilangan, pencurian dan kerusakan karena bencana kebakaran, banjir atau bencana lainnya.

"Jadi ke depan tidak akan lagi ada laporan kehilangan sertipikat dan meminta sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan. Tinggal dicetak lagi apabila diperlukan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x