SABACIREBON - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sertifikat tanah negara dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka mengamankan aset negara.
Setifikat tanah yang diserahkan dalam suatu seremoni di Jakarta, adalah sertifikat tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut milik Kemenperin.
Total luas lahan mencapai 172.940 m2, dan sertifikat ini memperjelas status kepemilikan aset negara, menghindari potensi masalah hukum.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Kesempatan Pendidikan Tinggi Tahun 2024
Plt Sekjen Kemenperin menekankan pentingnya pengamanan aset negara secara administrasi, fisik, dan hukum.
Undang-undang mewajibkan pengamanan barang milik negara (BMN) dengan mengatur penggunaan, pemeliharaan, dan penatausahaan.
Tiga aspek pengamanan BMN: administratif, fisik, dan hukum, perlu diperhatikan dalam pengelolaan BMN.
Aspek administratif meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, sedangkan aspek fisik termasuk tanda batas, pengamanan bangunan, dan kendaraan.
Pengamanan aspek hukum dilakukan untuk melindungi BMN dari potensi masalah hukum seperti sengketa atau beralih kepemilikan.