Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Tanggapi Begini

- 20 Maret 2024, 19:19 WIB
Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Tanggapi Begini
Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Tanggapi Begini /Selamet sc prmn/


SABACIREBON - Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang, memasuki pembacaan vonis tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa barat, Rabu 20 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Baca Juga: Serba-Serbi Pengetahuan Psikologi Karakter Pria Middle Age

Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari JPU.

"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar dia.

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang.

Baca Juga: 5 Tipe Pria Usia 50-an: Mengenal Karakter yang Menarik

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," sambungnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x