Kemudian sekira pukul 04.30 kedua kelompok tersebut bertemu dan langsung melakukan penyerangan satu sama lain dengan menggunakan senjata tajam. Seperti celurit besar, parang, golok, dan besi panjang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Jumat 12 Januari 2024 Potensi Hujan Ringan hingga Hujan berawan
"Dalam kejadian tersebut 1 orang dinyakan meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka berat yang mana semua korban merupakan kelompok ERETAN STRESS," ucap Fahri.
Dengan adanya laporan tersebut kemudian Anggota Resmob Polres Indramayu melakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa sekelompok pelajar yang melakukan tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap A.N, dan yang lainnya.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, seikira pukul 11.00 Wib anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan AN, dan yang lainnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Jumat 12 Januari 2024 Potensi Hujan Ringan dan Berawan
Lalu dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti berupa sajam yang digunakan.
Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (3) dan atau 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun. Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002, diancam penjara paling lama 5 tahun.***