Bawaslu Indramayu Rinci Pelanggaran Masa Kampanye, dan Ini Yang Paling Menonjol

- 1 Januari 2024, 16:25 WIB
Bawaslu Indramayu Rinci Pelanggaran Masa Kampanye, dan Ini Yang Paling Menonjol
Bawaslu Indramayu Rinci Pelanggaran Masa Kampanye, dan Ini Yang Paling Menonjol /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Bawaslu Kabupaten Indramayu merinci beberapa poin pelanggaran yang menonjol selama masa kampanye yang dilakukan Calon Legislatif maupun Partai Pengusung Capres dan Cawapres di Pemilu 2024, Minggu 31 Desember 2023.

Pelanggaran yang menonjol selama masa kampanye, diantaranya, pemasangan alat peraga kampanye (APK), keterlibatan anak-anak saat kampanye, dan administratif.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Penanganan Pelanggar Pemilu, Dede Irawan.

Baca Juga: Sanggar Seni Gema Parachiyangan Majalengka Gelar Acara Tutup Buka Tahun 2023-2024 Ini Tujuannya

Menurutnya, terdapat 3.341 pelanggar pemasangan APK di wilayah Indramayu.

"Ada 22 kecamatan yang melaporkan, dominasi di wilayah protokoler. Kedua di dalam zonasi yang dilarang atau 50 meter dari zonasi yang dilarang, dan di wilayah Indramayu Kota. Total ada 3.341 APK," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu 31 Desember 2023.

Selain itu, Bawaslu Indramayu menemukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak dibawah umur saat melakukan kampanye.

Baca Juga: Tiga Kali Sumedang Diguncang Gempa, Puluhan Rumah Rusak, Pasien RS Diungsikan ke Tenda

"Disitu ada keterlibatan anak-anak Panwascam sudah memindahkan anak itu, melepas atribut, namun kesulitannya orang tua selalu membawa anaknya," ucap Dede.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x