Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Batal, Ini Penyebabnya

- 22 November 2023, 15:38 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Batal, Ini Penyebabnya
Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Batal, Ini Penyebabnya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Sidang lanjutan kasus penistaan agama, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada hari Rabu 22 November 2023 batal digelar. Sidang ditunda hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

Sidang yang sedianya digelar gagal digelar, karena pada waktu yang bersamaan di PN setempat ada agenda lain. Seharusnya untuk kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang masuk pada pendapat penuntut umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra. Menurutnya penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum, diputuskan oleh pihak Pengadilan.

Baca Juga: INFO Bagi Para Pecinta Kuliner Khas Cirebon, Empal Gentong Vs Empal Asem, Ternyata...

"Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain sehingga ditunda sampai tanggal 27. Alhamdulillah kami dapat waktu yang cukup," tuturnya, Rabu 22 November 2023.

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.

"Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing, penasehat hukum pasti begitukan melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya lah. Tapi kan pandangan kami juga ada, jadi nanti lah tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum," katanya.

Baca Juga: Masih Ingat Taman Kebumen Kota Cirebon? Payung Suci Mengusulkan Ini Kepada Plt Wali Kota dan DPRD

Disinggung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x