Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi Dengan Alasan Ini

- 9 November 2023, 06:36 WIB
Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi Dengan Alasan Ini
Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi Dengan Alasan Ini /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Pasca sidang perdana kasus penistaan agama yang melibatkan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang. Kuasa hukum terdakwa ajukan eksepsi dengan alasan kesehatan kepada majelis hakim, Rabu 8 November 2023.

Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.

"Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum," ungkap Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Tank-tank Israel Kepung Kota Gaza, Warga Diberi Waktu dari Jam 10 Pagi Sampai Jam 2 Siang Tinggalkan Gaza

Hendra mengatakan, ia meminta penangguhan penahanan, karena terdakwa Panji Gumilang harus melakukan pemeriksaan pada tangannya yang patah.

"Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan, hari ini harus sudah ada pemeriksaan dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh," katanya.

Terkait dengan dakwaan dari JPU, Hendra menegaskan, ia belum melakukan komunikasi dengan Panji Gumilang.

Baca Juga: UMS Gelar Sosialisasi Piala Dunia U-17 Jelang Pertandingan di Kota Solo

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah