SABACIREBON - Kasus penistaan agama dengan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang (PG) hari ini mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 8 November 2023.
Sidang dibuka sekitar pukul 08.30 WIB dan terdakwa Panji Gumilang tiba di PN Indramayu menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ungkapnya kepada awak media.
Yanto mengatakan, terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.
"Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.