Sidang Kasus Penistaan Agama, Terungkap Tangan Panji Gumilang Patah, Begini Kata Kuasa Hukum

- 15 November 2023, 17:09 WIB
Sidang Kasus Penistaan Agama, Terungkap Tangan Panji Gumilang Patah, Begini Kata Kuasa Hukum
Sidang Kasus Penistaan Agama, Terungkap Tangan Panji Gumilang Patah, Begini Kata Kuasa Hukum /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Untuk kedua kalinya Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu 15 November 2023.

Agenda sidang adalah pembacaan keberatan atas dakwaan Panji Gumilang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Eksepsi.

Kuasa Hukum terdakwa Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, dalam pembacaan eksepsi tersebut dinilai tidak masuk akal. Salah satunya terkait ceramah yang dinilai oleh penuntut umum suatu penistaan.

Baca Juga: HADOBU Sajikan Minuman Kekinian yang Lagi Hits di Bandung, Ini 5 varian yang Paling Banyak Disukai

"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu," paparnya.

Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.

"Pemekiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," lanjutnya.

Baca Juga: Kajati Jabar Tinjau Penyelenggaraan Tes SKD CASN Kejaksaan RI, Ini Pesan yang Disampaikan

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x