Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Desa Singaraja Indramayu, Ternyata eh Ternyata..

- 26 Oktober 2023, 18:14 WIB
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Desa Singaraja Indramayu, Ternyata eh Ternyata..
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Desa Singaraja Indramayu, Ternyata eh Ternyata.. /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Fakta terbaru kasus pembunuhan di area persawahan Desa Singaraja Indramayu dengan tersangka DS (49), kini terkuak.

Dari reka adegan yang dilakukan Satreskrim Polres Indramayu pada Rabu 25 Oktober 2023, Polisi menemukan sejumlah fakta terbaru.

Dari hasil rekonstruksi, petugas kepolisian menyimpulkan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.

Baca Juga: Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rp 2,5 M Diserahkan Kanwil DJP Jabar II ke Kejaksaan

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat jumpa pers dihadapan media, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan untuk melindungi dirinya.

"Jadi ada 26 adegan, dari hasil keterangan tersangka motifnya itu untuk melindungi dirinya, karena pada saat ke TKP bertemu dengan korban. Menurut tersangka, korban yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu," ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jaksel dan di Perumahan Vila Galaxy Bekasi Digeledah

Untuk memastikan kejiwaan dari pelaku, petugas kepolisian Polres Indramayu melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

"Setelah kita melakukan tes kejiwaan kepada tersangka, kondisinya dinyatakan gangguan kejiwaan berat," ujarnya.

Fahri mengatakan, arit yang digunakan oleh pelaku yakni milik korban. Karena pada saat kejadian, korban sedang memegang arit yang digunakan untuk mengarit padi di sawah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023

"Korban pada saat itu memang memegang arit, jadi arit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan oleh tersangka itu milik korban," katanya.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban tewas mengalami 8 luka sabetan dibagian badan, mata dan leher.

"Total luka ada sekitar 8 titik luka, ada luka dibadan, leher, dan mata," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Wonosobo Minta Baliho Caleg yang Langgar Aturan Diturunkan

"Korban sempat digorok juga, luka yang paling serius pada lehernya, memotong jaringan ikat kulit leher, otot leher, pembuluh nadi dan pembuluh balik leher, lebih dari tiga kali digoroknya," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ancamannya, pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Fahri.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah