Dari Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Persawahan Desa Singaraja, 26 Adegan Sesuai Penyelidikan

- 25 Oktober 2023, 22:33 WIB
Dari Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Persawahan Desa Singaraja, 26 Adegan Sesuai Penyelidikan
Dari Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Persawahan Desa Singaraja, 26 Adegan Sesuai Penyelidikan /Selamet sc prmn/


SABACIREBON - Polres Indramayu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di area persawahan di Desa Singaraja Indramayu, Rabu 25 Oktober 2023.

Peristiwa yang terjadi pada bulan September 2023 tersebut bermula dari penemuan mayat seorang laki-laki penuh luka di area persawahan, di Desa Singaraja.

Kepolisian setempat berhasil menemukan Tersangka yang ternyata tidak saling mengenal dengan korban.

Baca Juga: LPS Kucurkan Rp 280 M Uang Para Nasabah BPR KR Indramayu

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, dari rekontruksi tersebut, tercatat ada 26 adegan yang sesuai dengan hasil penyelidikan.

"Mudah-mudahan dengan rekontruksi ini membuat jelas terkait tindak pidananya," katanya.

Sementara untuk motif tersangka melakukan pembunuhan itu sendiri, belum diungkapkan oleh Hilal. Ia mengatakan terkait motif akan disampaikan di lain waktu.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu 2024, 25 Anggota Polres Indramayu Dites Urine, Ini Hasilnya

Di waktu dan tempat yang sama, Ruslandi S.H selaku Kuasa Hukum tersangka memaparkan, rekontruksi dilakukan sebagai sarana persesuaian dimana keterangan saksi & keterangan tersangka untuk sesuaikan dengan fakta kejadian yg sebenarnya.

"Rekonstruksi secara teknis pelaksanaan diatur sesuai pasal 24 ayat 3 perkap. No. 19 tahun 2016, sebagai penjabaran dari pasal 7 ayat (1) huruf ( j ) KUHAP," kata Ruslandi.

Selain itu, Ruslandi juga mengungkapkan, ia akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nantinya.

Baca Juga: Penasehat hukum Al Fath Berencana Tempuh Jalur Hukum, Perilaku Menyimpang Dilakukan Ketum BPC HIPMI Majalengka

"Kiita nanti akan mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan karena kemaren sudah dilakukan assesment oleh dokter sebagai bahan pembelaan saya nanti," ungkapnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah